PT. Equityworld Futures adalah Pialang Berjangka yang sudah mendapat izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Thn 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Secara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut :
Legalitas PT. Equityworld Futures:
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor: 01 tanggal 12 Juli 2005 oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-29097 HT.01.01.TH.2005
- Akte Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld Futures No. 11, tanggal 4 November 2008 oleh Notaris Tan Susy,SH. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM Nomor: AHU-95798.AH.01.02.TAHUN.2008
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05
- Ijin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005
- Keanggotaan Lembaga Kliring Nomor: 36/AK-KBI/IV/2006
- SK Bappebti Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Asetindo, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 162/GM/DIR/V/2006
- SK BAPPEBTI Nomor: 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Goldmany Futures
- SK BAPPEBTI Nomor : 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT.Equityworld Futures.
BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah Departemen Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas
Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi
-
Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
-
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
-
Pelaksanaan administrasi Badan.